MERANTI – Sebuah upaya besar untuk menggagalkan peredaran narkotika di Kepulauan Meranti membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menyita barang bukti berupa 1,03 kilogram sabu dan 50 butir ekstasi serta menangkap dua tersangka.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suryawan Fadlin, S.E., mengonfirmasi keberhasilan ini. "Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan,"ujar Iptu Suryawan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mendapatkan kabar akan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Pelabuhan Penyeberangan Lukit–Buton, Kecamatan Merbau. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba membagi tiga unit opsnal untuk penyelidikan di beberapa titik strategis, termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit.
"Berdasarkan informasi yang didapat, para tersangka mengubah rute perjalanan mereka melalui penyeberangan Tanjung Pal–Mengkikip menuju Kota Selatpanjang," ungkap Iptu Suryawan.
Pada Jumat pagi (17/1), sekitar pukul 07.00 WIB, tim bergerak ke jalur yang diduga akan dilalui para tersangka. Di Jl. Poros Tanjung Peranap–Mengkikip, petugas menghentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai informasi. Kedua tersangka diketahui berinisial SR dan RS.
"Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi warna cokelat di dalam tas ransel yang dibawa mereka," jelas Kasat.
Hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang pria berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan di Pekanbaru.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasat. (***)