-->

Notification

×

Translate

Kode Iklan Homepage 970x250 atau 728x90 taruh disini --

Kode Iklan mobile 728x90 taruh disini

Tag Terpopuler

Ketua Umum HMI MPO Desak Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Ilegal Mining PT St Nikel Resources yang Diduga Langgar UUPA 1960

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:24 WIB Last Updated 2025-05-31T06:21:45Z


Kendari – Polemik dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT St Nikel Resources di wilayah Pondidaha, Kabupaten Konawe, kembali mencuat. Kali ini, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Konawe Selatan, Indra Dapa Saranani, menyuarakan desakan tegas agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera menetapkan pihak perusahaan sebagai tersangka.

Dalam pernyataannya, Indra mengungkapkan hasil investigasi yang memperlihatkan adanya dugaan pengerukan sumber daya alam secara masif tanpa legalitas yang sah.

"Saya melihat dan mengamati berdasarkan investigasi kami di stokpile dan front blok site 01 Amonggedo, pihak PT St Nikel Resources diduga melakukan pertambangan yang menghasilkan Nikel 9000 tonase/per bulan,"

Produksi sebesar itu tentu bukan jumlah kecil. Jika benar tanpa izin sah, maka ini berpotensi menjadi kerugian negara yang signifikan dan mencederai asas keadilan dalam pengelolaan sumber daya.

"Ini menjadi kerugian negara, pasalnya kami memiliki legalitas surat keterangan ulayat penguasaan sejak tahun 1987 dan ditandatangani oleh kepala wilayah Pondidaha, saudara Wuata Saranani,"

Dokumen yang disebutkan merupakan bukti awal penting yang menunjukkan eksistensi hak masyarakat atas lahan tersebut. Bukti ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi penegakan hukum.

"Dan kami memiliki surat pernyataan waris yang ditandatangani oleh Camat Pondidaha. Ini menjadi bukti kepemilikan tanah masyarakat di Kabupaten Konawe Kecamatan Pondidaha,"

Keberadaan dokumen resmi dari pemerintah setempat seharusnya membuka mata aparat hukum, bahwa ada hak masyarakat yang diduga dilanggar.
Namun, Indra mengungkapkan keprihatinan atas lemahnya respons aparat penegak hukum.

"Akan tetapi tumpulnya hukum di negara ini karena didasari bekingan oknum polisi di Sulawesi Tenggara,"

Pernyataan ini mencerminkan rasa frustrasi terhadap aparat yang seharusnya menjadi pelindung hukum, bukan malah terkesan melindungi pelaku pelanggaran.
Lebih lanjut, Indra juga menyoroti lemahnya peran lembaga legislatif dan eksekutif dalam menindak kasus ini.

"Saya sangat heran di negeri ini, kami miliki surat alas hak ulayat kami dan kemudian pewaris hak ulayat masyarakat jelas-jelas ada,"

Ketika legalitas rakyat diabaikan, maka muncul pertanyaan besar: untuk siapa hukum ditegakkan?

"Kenapa kepastian hukum di negara ini tidak diperhatikan? Laporan saya di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara juga sampai hari ini tidak ada tindakan yang jelas terhadap Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindak pelaku ilegal mining PT St Nikel Resources,"

Kejati Sultra, yang seharusnya menjadi benteng hukum, justru dianggap bungkam. Diamnya institusi penegak hukum ini mengarah pada kekhawatiran publik tentang adanya intervensi kepentingan.
Indra pun menegaskan bahwa mereka telah berupaya menggunakan jalur demokrasi dalam menyampaikan aspirasi.

"Kami sudah melakukan demonstrasi dan pelaporan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, akan tetapi Kejati Sultra seakan-akan mendiamkan pelaporan saya,"

Aksi demonstrasi yang dilakukan HMI MPO seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan pusat untuk segera bertindak.
"Apakah diduga pihak kejaksaan bermain mata terhadap pemilik perusahaan PT St Nikel Resources?"

Pertanyaan retoris ini seharusnya menyadarkan publik bahwa pengawasan terhadap penegak hukum sama pentingnya dengan pengawasan terhadap pelaku usaha.
Indra menutup pernyataannya dengan sebuah tudingan yang menegaskan ada dukungan dari pihak berwenang terhadap operasi tambang ilegal tersebut.

"Karena berdasarkan dugaan kami PT St Nikel Resources dibekingi oleh aparat kepolisian dan BPJN Provinsi Sulawesi Tenggara. Maka sampai hari ini masih melakukan pembiaran ilegal mining di lahan masyarakat adat Pondidaha."

Jika benar terdapat dukungan dari oknum-oknum berwenang, maka penegakan hukum bukan lagi menjadi alat keadilan, melainkan tameng bagi pelanggaran.(***)



Simak Breaking News & Berita Terbaik di Newsfaktual.online! Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp! Ikuti Newsfaktual.Online | Fakta Mengabarkan dan tetap terhubung dengan informasi terbaru. Klik di sini untuk bergabung: [WhatsApp Channel](https://whatsapp.com/channel/0029Vaje9BUCHDysIsXcaW2I)