Kendari – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Konawe Selatan, Indra Dapa Saranani, kembali turun ke jalan. Aksi demonstrasi yang digelar di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, menurutnya, bukan tanpa sebab. Ia menilai mandeknya penanganan kasus dugaan Ilegal Mining oleh PT St Nikel Resources menjadi tamparan keras bagi supremasi hukum di daerah.
"Pasalnya saya telah melakukan pelaporan di Kejati Sultra sejak bulan lalu akan tetapi belum ada penindakan pihak kejaksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan Ilegal Mining PT St Nikel Resources di Kabupaten Konawe Kecamatan Pondidaha." Kata nya
Dalam bait pernyataan itu, terasa kuat kekecewaan atas lambannya respon Kejati Sultra. Bagi publik yang mengikuti isu ini, pertanyaannya sederhana: mengapa laporan masyarakat, khususnya dari organisasi mahasiswa, tak segera direspons tegas?
Indra juga menyoroti persoalan penyerobotan lahan ulayat yang kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan aktivis.
"Kami telah melakukan demonstrasi berjilid-jilid akan tetapi berdasarkan hasil demonstrasi kami pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara tidak juga menjawab terkait penetapan tersangka kasus dugaan Penyerobotan lahan." Ujar nya
Tentu saja, ketika perjuangan panjang tak digubris, muncul kesan pembiaran oleh aparat hukum. Hal ini bukan hanya melemahkan semangat aktivisme, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam orasinya yang tegas, Indra juga menyuarakan pernyataan keras yang menyentil langsung pimpinan Kejati Sultra.
"Kami juga mendesak dalam demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, jika pihak Kepala Kejati Sultra tidak sanggup menyelesaikan kasus-kasus dugaan Ilegal Mining PT St Nikel Resources kiranya alangkah lebih elok agar secepatnya mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kejati Sultra." Ungkap nya
Pernyataan ini tidak hanya menunjukkan tekanan moral, tetapi juga sinyal bahwa mahasiswa siap menempuh jalur kritis jika institusi hukum dinilai gagal menjalankan fungsinya.
Tak berhenti sampai di situ, Indra menegaskan bahwa lambatnya proses hukum dapat memicu persoalan lebih serius di kemudian hari.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Jika aparat tak segera bertindak, maka ruang bagi pelanggaran hukum akan terus terbuka, dan kepercayaan masyarakat bisa runtuh. (***)