KOLAKA – Kepolisian Sektor Watubangga kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak kejahatan. Seorang pria berinisial SA, warga Desa Oneha, Kecamatan Tanggetada, berhasil dibekuk atas dugaan pencurian sepeda motor. Penangkapan berlangsung pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WITA, di wilayah Kelurahan Anaiwoi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial YU (48), warga Kelurahan Anaiwoi, yang mengaku kehilangan sepeda motornya pada 24 Mei 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Watubangga yang dipimpin Kapolsek Ipda Hendra.
Tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, keberadaan pelaku berhasil dilacak hingga akhirnya SA diamankan tanpa perlawanan, bersama barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Watubangga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. SA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penerimaan laporan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga penangkapan pelaku.
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polsek Watubangga dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukumnya.(***)