Jakarta – TNI Angkatan Darat melalui Kepala Dinas Penerangan (Kadispenad) memberikan penjelasan terkait surat telegram dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) mengenai pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Panglima TNI dan termasuk dalam klasifikasi Surat Biasa (SB), bukan surat bersifat khusus. Dalam penjelasannya, Kadispenad menegaskan bahwa kerja sama pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dan kini diperkuat secara institusional dengan adanya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan.
Pengerahan personel TNI dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap struktur kelembagaan yang ada, serta diatur secara hierarkis. Sementara itu, penyebutan satu peleton untuk Kejati dan satu regu untuk Kejari hanya merupakan bentuk struktur nominatif. Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang diturunkan bersifat fleksibel, bisa terdiri dari dua hingga tiga orang, sesuai kebutuhan.
Kadispenad juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah rutin dan bersifat preventif, bukan karena situasi luar biasa. TNI AD tetap berkomitmen bekerja secara profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum dalam setiap tugas yang dijalankan. (***)