Konawe Selatan - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Konawe Selatan, Indra Dapa Saranani, angkat bicara soal dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Landabaro. Ia menyebut, total anggaran yang disalurkan pada 2022 hingga 2023 mencapai Rp 844.991.000 dan Rp 698.780.000.
Jumlah tersebut dinilai fantastis dan layak diaudit menyeluruh. Indra menilai, pengawasan di tingkat daerah belum maksimal.
Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara. Apalagi, pengawasan dari Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan dianggap tidak cukup tajam.
"Maka dengan adanya kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara menjamin kepatuhan terhadap oknum kepada desa yang melakukan tindakan pidana korupsi,"
Pernyataan itu mencerminkan harapan agar Kejati Sultra menjadi lembaga yang benar-benar hadir untuk mengawal integritas dana desa. Tidak boleh ada ruang untuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
Indra juga mengungkap beberapa item pengadaan yang jadi sorotan, seperti Bantuan Perikanan (Rp 272.230.000 juta), pembangunan sumber air bersih (Rp 59.472.400 juta), dan fasilitas MCK umum (Rp 24.091.400 juta).
Nilai-nilai anggaran itu dinilainya tidak kecil, dan patut dicermati apakah benar-benar terealisasi sesuai laporan. Jika ditemukan penyimpangan, maka proses hukum harus ditegakkan.
Ada pula anggaran untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp 73 juta serta peningkatan prasarana jalan desa seperti gorong-gorong dan drainase sebesar Rp 42.977.000 juta. Lagi-lagi, pelaksanaannya patut ditelusuri lebih dalam.
Lebih lanjut, Indra menyinggung data tahun anggaran 2022 yang menurutnya menyimpan banyak kejanggalan. Ia menyebut ada Pengadaan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 134.415.600 juta yang patut dicurigai.
"Dan juga pada tahun anggaran dana desa 2022 wajib menjadi acuan pihak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara untuk melakukan audit khusus terhadap Oknum Kades landabaro berdasarkan investigasi kami kami melihat beberapa item Pengadaan yang diduga berpotensi Korupsi..."
Keterangan ini menunjukkan bahwa HMI MPO tidak hanya bicara, tapi telah melakukan investigasi awal. Artinya, pelaporan yang akan dilakukan bukan tanpa dasar.
Ia menegaskan juga bahwa pelaporan ini adalah bentuk komitmen organisasi dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Ia juga mendesak Inspektorat Konawe Selatan untuk mengevaluasi kembali status bebas temuan terhadap Kades Landabaro.
Ia menyebut pula adanya anggaran "keadaan mendesak" Rp 277.200.000 juta yang dianggap rentan disalahgunakan. Bahkan, ada beberapa item yang tercantum ganda seperti pengadaan bantuan perikanan.
Di akhir pernyataannya, Indra meminta Inspektorat Konawe Selatan mengevaluasi ulang surat bebas temuan terhadap Kades Landabaro. Sebab menurutnya, fakta-fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan.(***)